Pengertian Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan
segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang
memerlukan penanganan medis dasar
Medis Dasar
Tindakan perawatan
berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang
terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang
dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama
Penolong Pertama
Penolong yang pertama
kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan
terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama
1.
Menyelamatkan jiwa penderita
2.
Mencegah cacat
3.
Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Dasar Hukum
Memberikan pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang
dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan
atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165,
187, 304 s, 478, 525, 566
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165,
187, 304 s, 478, 525, 566
Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu
rahasia yang wajib
menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang
maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu,
maka perbuatan itu hanya dapat dituntut
atas pengaduan orang lain.
l i n t a
n g b a g u s @ h o t m a i l . c o m - - - - - - - - - - - - P M R m a n i a .
b l o g s p o t . c o m Page 1
Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada
dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan :
a.
Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat ( Implied Consent )
Adalah persetujuan yang
umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal
b.
Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed
Consent )
Adalah persetujuan yang
dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita
itu sendiri
Kewajiban Penolong Pertama
Menjaga keselamatan
diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya Menjangkau
penderita
Mengenali dan
mengatasi masalah yang mengancam nyawa Meminta bantuan / rujukan
Memberikan pertolongan
dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita Membantu penolong
yang lain
Menjaga kerahasiaan medis penderita
Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan
Kualifikasi Penolong Pertama
a.
Jujur dan bertanggungjawab
b.
Profesional
c.
Mempunyai kematangan emosi
d.
Mampu bersosialisasi
e.
Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
f.
Mempunyai kondisi fisik baik
g.
Mempunyai rasa bangga
Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama
a. Alat Perlindungan Diri (APD)
Prinsip
utama dalam menghadapi darah, cairan tubuh dari penderita adalah : “Darah dan
semua cairan tubuh sebagai media penularan penyakit”, untuk itu diperlukan alat
perlindungan diri.
perlindungan diri.
Contoh
:
-
Sarung tangan lateks
- Kacamata pelindung
- Masker Penolong
- Kacamata pelindung
- Masker Penolong
Peralatan Pertolongan Pertama :
1.
Kasa Steril
2.
Pembalut gulung / perban
3.
Alkohol 70%
4.
Pembalut perekat / plaster
5.
Bidai
6.
Gunting pembalut
7.
Pinset
8.
Senter
9.
Kapas
10.
Selimut
0 komentar:
Posting Komentar